sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Daftar Gaji Pensiunan PNS, Golongan I hingga Golongan IV

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
18/09/2022 12:13 WIB
Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat. Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai.
Intip Daftar Gaji Pensiunan PNS, Golongan I hingga Golongan IV (FOTO:MNC Media)
Intip Daftar Gaji Pensiunan PNS, Golongan I hingga Golongan IV (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Selain mendapat gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapat berbagai tunjangan. Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.

Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat. Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.

Sebagaimana diketahui, besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Lantas, berapa gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV?

Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (18/9/2022), berikut daftar gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV:

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp 1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600. 

(SAN)

Advertisement
Advertisement