sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Apoteker di Rumah Sakit, Lengkap dengan Tugas Utamanya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
20/05/2023 13:00 WIB
Gaji apoteker di rumah sakit bervariasi tergantung pada kebijakan tempatnya bekerja, UMR daerah, dan masa kerjanya.
Intip Gaji Apoteker di Rumah Sakit, Lengkap dengan Tugas Utamanya. (Foto: MNC Media)
Intip Gaji Apoteker di Rumah Sakit, Lengkap dengan Tugas Utamanya. (Foto: MNC Media)

Seorang apoteker di rumah sakit memiliki tugas memberi obat sesuai resep dokter dan menjamin penggunaan obat yang efektif dan aman bagi masyarakat. Selain itu seorang apoteker juga bertanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan penggunaan obat yang baik dan benar.

Oleh karena itu, apoteker wajib memiliki bekal ilmu kimia dan farmasi yang nantinya diperlukan dalam mengolah obat-obatan baik kimiawi maupun herbal dengan dasar ilmu fitokimia dan fitofarmaka.

Adapun besaran gaji profesi apoteker di rumah sakit bervariasi tergantung pada besar kecilnya rumah sakit tempatnya bekerja, daerah di mana ia bekerja, dan juga masa kerjanya. 
Berikut kisaran besaran gaji apoteker di rumah sakit dengan status non PNS di beberapa daerah. 

  • Jakarta: gaji seorang apoteker berkisar Rp3.972.370 per bulan.
  • Bandung: gaji seorang apoteker berkisar Rp2.942.095 per bulan.
  • Sidoarjo: gaji seorang apoteker berkisar Rp4.543.574 per bulan.
  • Tangerang: gaji seorang apoteker berkisar Rp4.353.478 per bulan.
  • Surabaya:  gaji seorang apoteker berkisar Rp3.934.177 per bulan.
  • Bekasi: gaji seorang apoteker berkisar Rp3.749.924 per bulan.
  • Depok: gaji seorang apoteker berkisar Rp3.4111.157 per bulan.
  • Denpasar: gaji seorang apoteker berkisar Rp3.340.367 per bulan. 

Meski demikian, perlu dipahami bahwa rincian gaji  tersebut hanya merupakan kisaran rata-rata yang diterima seorang apoteker setiap bulannya di sejumlah wilayah. Apoteker juga berpotensi mendapatkan peningkatan gaji jika telah memiliki masa kerja selama 5 tahun dengan besaran berkisar Rp5.000.000 hingga Rp7.000.000.

Sementara itu, untuk apoteker dengan status PNS di rumah sakit pemerintah, gajinya disesuaikan dengan aturan gaji untuk PNS. Dilansir dari laman Kemenperin.go.id, gaji seorang apoteker berstatus PNS di rumah sakit dengan masa kerja 0 tahun dan belum termasuk dalam golongan IIIB dan akan menerima gaji berkisar Rp3.000.000 hingga Rp 3.300.000 per bulan. Gaji tersebut sudah termasuk gaji pokok dan beberapa tunjangan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement