Di tahap awal, lulusan STIN atau anggota BIN akan menempati golongan 3A atau perwira pertama, dan tugas mereka berkaitan dengan sektor keamanan sesuai dengan perintah yang diberikan.
Menurut informasi dari www.bpk.go.id, gaji PNS golongan 3A di BIN berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
Perlu diingat bahwa angka-angka ini hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya.

Intip Gaji BIN, Tunjangan, dan Syaratnya. (FOTO : MNC MEDIA)
Tunjangan di BIN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, pegawai BIN menerima tunjangan kinerja setiap bulannya. Besaran tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja Kepala BIN mencapai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi yang diterima pegawai di lingkungan BIN. Sementara itu, besaran tunjangan kinerja untuk pegawai lainnya ditetapkan berdasarkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing.