IDXChannel – Gaji dan tunjangan seskab atau sekretaris kabinet tengah menjadi perbincangan usai Mayor Teddy resmi ditunjuk untuk memegang jabatan ini di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Seskab sendiri merupakan jabatan tertinggi di Sekretariat Kabinet, yakni lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini berperan sebagai pendukung dalam pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan tanggung jawab langsung di bawah presiden dan wakil presiden, kira-kira berapa gaji dan tunjangan Seskab? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Gaji dan Tunjangan Seskab
Gaji pokok sekretaris kabinet atau seskab didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji seskab setara dengan gaji pokok menteri yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, seskab juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.