Dalam Pasal 2 beleid tersebut disebutkan bahwa besaran tunjangan kinerja seskab sebesar 150 persen dari kelas jabatan 18. Adapun tunjangan untuk kelas jabatan 18 besaran tunjangannya adalah sebesar Rp36.770.000. Artinya tunjangan kinerja seskab ini bisa mencapai Rp55.155.000. Tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulan sejak dilantik.
Selain gaji dan tunjangan, seskab juga diberi tambahan dana operasional, seperti menteri lainnya. Besaran dana operasional ini nilainya bisa berkali-kali lipat lebih besar dari gabungan gaji dan tunjangan per bulan. Meski demikian, dana operasional ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi. Dana operasional ini hanya boleh dipergunakan untuk menunjang kinerja seskab.
Itulah ulasan mengenai gaji dan tunjangan Seskab per bulan yang bisa Anda jadikan referensi.