Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji Kepala Desa ditentukan oleh Bupati/ Walikota dari daerahnya masing-masing. Adapun secara rinci, besaran gaji tersebut antara lain sebagai berikut.
- Gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sementara itu, jika ADD tidak mencukupi untuk membiayai gaji tetap paling sedikit dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, maka dana tersebut bisa bersumber dari APBDesa lain di luar Dana Desa.
Tunjangan Kepala Desa
Selain mendapatkan gaji tetap, Kepala Desa juga mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa. Hal tersebut didasarkan pada aturan dalam Pasal 100 ayat (2) yakni:
“Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain."
Sementara itu, pembagian hasil pengolahan tersebut didasarkan pada aturan dalam APBDesa sebagai berikut.