4. Tunjangan Lainnya
Kepala desa juga akan memperoleh tunjangan lainnya sebesar Rp100.000, sekretaris desa Rp75.000, dan perangkat desa Rp500.000.
Nah, itulah ketentuan mengenai gaji kepala desa 2025 dan tunjangan yang akan diperolehnya selama masa jabatannya.