Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tercantum dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut.
- Gaji kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
- Gaji sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.
- Gaji perangkat desa sebesar Rp2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.
- Gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).
Tidak hanya mendapatkan gaji, kepala desa dan perangkat desa lainnya juga berhak memperoleh tunjangan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 Ayat (1), paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa dialokasikan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Adapun 70 persen APBDesa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya.
1. Tunjangan Jabatan
Kepala desa akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp500.000, sekretaris desa sebesar Rp450.000, dan perangkat desa sebesar Rp400.000.
2. Tunjangan Kinerja
Kepala desa juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp300.000, sekretaris desa sebesar Rp250.000, dan perangkat desa sebesar Rp200.000.
3. Tunjangan Kesejahteraan
Ada juga tunjangan kesejahteraan yang diterima kepala desa dan perangkatnya dengan besaran Rp200.000 untuk kepala desa, Rp150.000 untuk sekretaris desa menerima sebesar Rp150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.