Selain mendapatkan gaji pokok, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga Perangkat Desa lainnya mendapatkan tunjangan dari jumlah anggaran belanja desa. Lalu, disebutkan juga pada Pasal 100 Ayat (3), bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan.
Itulah beberapa informasi terkait dengan gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya yang tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2019.