Dengan tanggung jawab yang tidak main-main tersebut, tentunya banyak masyarakat yang penasaran berapa gaji pemadam kebakaran di Indonesia. Dilansir dari laman Gajimu, rata-rata gaji petugas petugas pemadam kebakaran di tahun 2023 berkisar antara Rp2 juta sampai Rp4,7 juta per bulan. Sementara itu, gaji petugas pemadam kebakaran pemula berkisar antara Rp2 juta sampai Rp4,5 juta per bulan.
Meski demikian, besar kecilnya nominal gaji seorang petugas pemadam kebakaran bergantung pada sejumlah faktor seperti posisi, tugas, hingga masa kerjanya.
Selain itu, Pemerintah juga membuka kesempatan bagi petugas pemadam kebakaran untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan fungsional.
Kemenpan RB telah menerbitkan surat keputusan terkait PPPK jabatan fungsional untuk petugas pemadam kebakaran melalui Kepmen PanRb Nomor 650 Tahun 2023.
Dengan demikian, untuk pemadam kebakaran yang masuk dalam kategori PPPK, maka aturan gajinya pun merujuk pada acuan gaji PPPK dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pemadam kebakaran pemula PPPK tertingginya bisa mencapai Rp4,2 juta per bulan.