1. Tunjangan TNI AD
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp34.902.000
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
2. Tunjangan Lain
Berikut beberapa tunjangan yang diberikan kepada anggota TNI berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017:
- Tunjangan suami/istri TNI.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan pangan/beras.
- Uang lauk pauk.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian Wilayah Terpencil.
- Tunjangan Khusus Korps Wanita TNI.
- Tunjangan Bintara Pembina Desa.
- Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
- Tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembulatan
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Itulah beberapa informasi mengenai gaji TNI AD lengkap dengan tunjangannya dari pangkat Tamtama hingga Jenderal berdasarkan undang-undang yang berlaku.