sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji TNI AD Lengkap dengan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
05/10/2022 11:09 WIB
Beberapa rincian gaji TNI AD lengkap dengan tunjangannya dari pangkat Tamtama hingga Jenderal sebenarnya sudah tertuang di beberapa undang-undang
Intip Gaji TNI AD Lengkap dengan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal (Foto: MNC Media)
Intip Gaji TNI AD Lengkap dengan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal (Foto: MNC Media)

1. Tunjangan TNI AD

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp34.902.000
  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

2. Tunjangan Lain

Berikut beberapa tunjangan yang diberikan kepada anggota TNI berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017:

  • Tunjangan suami/istri TNI.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan pangan/beras.
  • Uang lauk pauk.
  • Tunjangan umum.
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan pengabdian Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Korps Wanita TNI. 
  • Tunjangan Bintara Pembina Desa.
  • Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
  • Tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pembulatan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Itulah beberapa informasi mengenai gaji TNI AD lengkap dengan tunjangannya dari pangkat Tamtama hingga Jenderal berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement