IDXChannel – Beberapa rincian gaji TNI AD lengkap dengan tunjangannya dari pangkat Tamtama hingga Jenderal sebenarnya sudah tertuang di beberapa undang-undang.
Dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, Tentara Nasional Indonesia atau TNI tentu diberikan sejumlah gaji atau upah atas dedikasi mereka. Dalam perkembangannya hingga saat ini, gaji yang didapatkan TNI mengalami beberapa kali penyesuaian.
Gaji TNI AD
Besaran gaji TNI secara umum dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman gaji TNI AD yang ada dalam peraturan tersebut, dari pangkat Tamtama hingga Jenderal:
1. Golongan 1 (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua (Prada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Prajurit Satu Kelasi Satu (Pratu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500.
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
2. Golongan 2 (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.545.000 - Rp4.032.600
3. Golongan 3 (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Golongan 4 (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal (Laks. Pertama dan Mars. Pertama): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Mayor Jenderal (Laks. Muda dan Mars. Muda): Rp3.290.500 - Rp5.576.500
- Letnan Jenderal (Laks. Madya dan Mars. Madya): Rp5.079.300 - Rp5.930.800
- Jenderal (Laksamana dan Marsekal): Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Tunjangan TNI
Selain gaji, para TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang besarannya berbeda-beda di tiap kelas jabatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya: