IDXChannel – Kisaran biaya sewa pengacara (advokat) bervariasi tergantung pada jenis kasus yang dihadapi dan reputasinya. Tarif yang dikenakan oleh setiap pengacara pun berbeda-beda.
Adapun biaya pengacara sendiri dibagi ke dalam beberapa klasifikasi seperti biaya pengacara tersebut sesuai tarif, biaya operasional, dan juga success fee sesuai dengan kesepakatan dengan klien.
Lalu, berapa kisaran biaya sewa pengacara (advokat)? Simak ulasan IDXChannel sebagai berikut.
Kisaran Biaya Sewa Pengacara (Advokat)
Pada dasarnya, besar kecilnya biaya sewa pengacara atau advokat bergantung pada beberapa faktor. Beberapa faktor tersebut antara lain nama dan reputasi pengacara, kasus hukum yang dihadapi, wilayah tempat tinggal pengacara, dan kondisi klien.
Pengacara dengan nama, reputasi, dan jam terbang tinggi tentu saja memiliki kisaran biaya sewa atau tarif penanganan kasus yang mahal. Apalagi, jika pengacara tersebut memiliki tingkat keberhasilan yang besar. Sebaliknya, jika pengacara tersebut masih terbilang baru dan belum memiliki pengalaman yang banyak, tarifnya tentu saja lebih murah.
Selain itu, hal yang turut menjadi faktor besar kecilnya tarif pengacara adalah lokasi atau wilayah tempat tinggal pengacara. Dalam menentukan tarifnya, pengacara juga cenderung mempertimbangkan di mana tempat tinggalnya. Tarif pengacara yang tinggal di pusat ibu kota seperti Jakarta tentu saja bisa lebih mahal dibanding tarif pengacara wilayah yang lebih kecil.
Biaya sewa pengacara atau advokat juga berbeda-beda tergantung pada jenis kasus hukum yang ditangani. Semakin rumit dan besar suatu kasus atau permasalahan hukum tentunya membutuhkan effort yang lebih bagi pengacara dalam menanganinya. Oleh karena itu, tarifnya pun akan lebih mahal dibanding kasus sederhana.
Adapun kisaran biaya sewa pengacara atau advokat secara umum antara lain sebagai berikut.
- Pengacara perceraian: Rp6-12 juta.
- Pengacara untuk KDRT: Rp4 jutaan bahkan ada yang gratis.
- Pengacara pertanahan: Rp5-12 juta sudah berikut success fee.
- Pengacara untuk gugatan Wanprestasi: Rp6-12 juta berikut success fee.
- Pengacara untuk gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum):Rp7-22 juta berikut success fee.
- Pengacara Pidana Umum:Rp4-9 juta.
- Pengacara Pidana Khusus: Rp4-10 juta.
- Pengacara Utang Piutang:Rp3-12 juta berikut success fee.
- Pengacara UU ITE: Rp1-6 juta.
Itulah kisaran tarif sewa pengacara (advokat) yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Rincian tarif tersebut merupakan kisaran tarif sewa pengacara secara umum. Jika Anda menyewa pengacara kondang seperti Hotman Paris, Elza Syarief, dan pengacara terkenal lainnya, tarifnya tentu saja akan berbeda dan bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran.