sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Perbedaan BPJS Kelas 1,2 dan 3 Beserta Fasilitasnya

Milenomic editor Salsa Nabila/SEO
16/09/2022 15:14 WIB
Perbedaan BPJS kelas 1,2, dan 3 wajib diketahui. Tingkatan kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah istilah yang merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih.
Intip Perbedaan BPJS Kelas 1,2 dan 3 Beserta Fasilitasnya. (Foto: MNC Media)
Intip Perbedaan BPJS Kelas 1,2 dan 3 Beserta Fasilitasnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan BPJS kelas 1,2, dan 3 wajib diketahui. Tingkatan kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah istilah yang merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih oleh setiap peserta sesuai kemampuan finansialnya.

Terdapat 3 tingkatan kelas dalam BPJS yakni kelas 1, 2 dan 3. Sebab, tingkatan kelas tersebut menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan dan jenis layanan yang didapat.

Walaupun iuran masing-masing berbeda, hal ini tidak mempengaruhi tindakan pelayanan medis yang didapat peserta dan dipastikan sama rata, terkecuali untuk beberapa fasilitas tertentu.

Lantas, bagaimana perbedaan BPJS kelas 1,2 dan 3? Simak penjelasannya berikut ini.

Perbedaan BPJS kelas 1,2 dan 3

1. Nominal Iuran BPJS sesuai kelas

  • Kelas 1: Peserta BPJS wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Peserta BPJS wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Peserta BPJS wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).

untuk cara bayar iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa membayarkan ke kantor cabang BPJS terdekat domisili, atau lewat aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, sampai minimarket.

2. Fasilitas Rawat Inap

  • Kelas 1: Peserta kelas 1 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang. 

Jika ingin mengajukan pindah kamar inap ke VIP, tetapi harus bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement