- Kelas 2: Peserta kelas 2 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 3-5 orang. Jika ingin mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, tetapi harus bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.
- Kelas 3: Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 4-6 orang. Jika ingin mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, tetapi harus bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.

Intip Perbedaan BPJS Kelas 1,2 dan 3 Beserta Fasilitasnya. (Foto: MNC Media)
3. Pelayanan dan Pengobatan BPJS Sesuai Kelas
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tiap peserta BPJS aktif berhak mendapat manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.
Kemudian berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan, sampai hal-hal lain terkait pelayanan kesehatan pasien.
Karena itu, dari segi pelayanan administrasi, tindakan medis, hingga pengobatan, antara kelas 1, 2 dan 3 tidak memiliki perbedaan sehingga akan mendapat pelayanan sama.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan BPJS kelas 1,2 dan 3. Semoga bermanfaat!