sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
04/10/2022 12:10 WIB
Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum menikah. Tujuannya adalah untuk memilih dan mendapatkan hak-hak hukum.
Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial. (FOTO : MNC Media)
Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel – Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum menikah. Tujuannya adalah untuk memilih dan mendapatkan hak-hak hukum yang mereka dapatkan ketika mereka menikah dan apa yang akan terjadi ketika pernikahan berakhir.

Menurut Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” 

Lantas, apa saja isi Perjanjian Pra Nikah yang tercantum dalam pasal tersebut? Simak penjelasannya dibawah ini.:

Perjanjian Pra Nikah, Apa Saja yang Perlu diketahui?

Berikut isi Perjanjian Pra Nikah yang perlu kita ketahui sebelum berumah tangga: 

1. Pemisahan Harta Benda

Isi perjanjian Pra Nikah pertama yang wajib Anda ketahui adalah Pemisahan Harta Benda.

Pembagian harta bisa terjadi ketika posisi istri miring ke belakang karena tiga alasan:

  • Suami dikatakan telah melakukan pelanggaran ketika dia menghambur-hamburkan uang untuk keuntungannya sendiri. 
  • Suami harus mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya, sehingga istri kehilangan haknya.
  • Diketahui bahwa terjadi kelalaian yang besar dalam pengelolaan harta benda suami istri sehingga terjadi kerugian harta bersama.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement