sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
04/10/2022 12:10 WIB
Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum menikah. Tujuannya adalah untuk memilih dan mendapatkan hak-hak hukum.
Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial. (FOTO : MNC Media)
Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial. (FOTO : MNC Media)

2. Perjanjian Kawin

Perjanjian Pra Nikah ketiga yang wajib Anda ketahui sebelum menikah yaitu Perjanjian Kawin. Perjanjian pra nikah ini dibuat oleh kedua mempelai untuk menghadapi akibat-akibat yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan bersama. 

Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial. (FOTO : MNC Media)

Dalam perjanjian pra nikah ini, pihak ketiga dapat dimasukkan. Hal-hal yang jelas harus diperhatikan ketika menandatangani kontrak pernikahan ini adalah:

  • Perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan kesucian dan ketertiban umum.
  • Perjanjian tidak dibuat untuk melanggar: (1) hak yang berasal dari kekuasaan suami, (2) hak yang berasal dari kekuasaan orang tua.
  • Perjanjian tersebut tidak termasuk pelepasan hak waris dari ahli waris.
  • Perjanjian tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak akan membayar lebih dari bagiannya.
  • Perjanjian itu tidak dijanjikan bahwa pernikahan mereka akan diatur oleh hukum asing.

Perjanjian pra nikah ini harus dibuat dihadapan notaris sebelum menikah. Setelah perkawinan tidak ada perubahan dan berlaku sampai berakhirnya perkawinan, kemungkinan karena perceraian atau kematian.

3. Isi Perjanjian Pra Nikah

Adapun isi perjanjian Pra Nikah yang tercantum berikutnya adalah:

  • Harta benda yang diwarisi dari perkawinan, baik dari usahanya sendiri maupun dari hibah atau warisan.
  • Semua hutang dan piutang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan mereka, jadi ini akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau keduanya, dengan batasan tertentu. .
  • Hak untuk mengurus barang miliknya sendiri, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, kewajiban untuk menikmati hasil dan penghasilan dari jerih payah sendiri atau dari sumber-sumber lain.
  • Hak seorang istri untuk mengatur hartanya, untuk tidak meminta dukungan atau mengalihkan kekuasaan dari suaminya.
  • Pencabutan wasiat, serta ketentuan lainnya, dapat melindungi kekayaan dan kelangsungan usaha masing-masing pihak (dimana salah satu atau keduanya adalah pendiri, direktur, atau pemilik usaha).

Itulah penjelasan mengenai isi dari perjanjian pra nikah yang telah Anda baca. Semoga informasi tersebut dapat menambah pengetahuan Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement