- Telat 5 hari: Denda Rp50.000
- Telat 30 hari: Denda Rp125.000
- Telat 60 hari: Denda Rp275.000
- Telat 90 hari: Denda Rp450.000
Jika keterlambatan pembayaran melebihi 90 hari, Home Credit akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengirimkan petugas untuk melakukan penagihan langsung ke alamat pengguna.
Intip Risiko Pengalaman Tidak Bayar Home Credit yang Bisa Merugikan Anda. (FOTO: MNC MEDIA)
Tindakan Penagihan dan Pengingat Pembayaran
Saat pengguna terlambat membayar cicilan, Home Credit akan mengingatkan melalui berbagai media, seperti SMS, notifikasi aplikasi My Home Credit, hingga panggilan telepon.
Jika pengguna tidak merespons atau tetap tidak melunasi tagihan, pihak Home Credit akan menghubungi nomor referensi yang telah diberikan oleh pengguna.
Sebagai upaya terakhir, mereka akan mengirim petugas penagih ke alamat pengguna.