IDXChannel - Syarat naik kereta api 2023 pasca PPKM dicabut menjadi informasi buruan para pengguna jasa kendaraan yang berjalan di atas rel ini. Apalagi setelah adanya pemberhentian peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan di masyarakat (PPKM) membuat peningkatan jumlah penumpang transportasi darat tersebut.
Di akhir tahun kemarin tepatnya pada Jumat, 30 Desember 2022 Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM didasari oleh mulai landainya kasus penderita Covid 19 di Indonesia. Hal ini pun menjadi acuan untuk terciptanya aturan baru untuk perjalanan menggunakan kereta api.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang hendak berpergian menggunakan kereta api di tahun ini, perlu mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi. Nah, tim IDXChannel akan memberikan informasi mengenai hal tersebut yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Syarat Naik Kereta Api 2023
Merujuk pada surat edaran Kementrian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 serta SE Kementrian Kesehatan No.HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023. KAI (Kereta Api Indonesia) menerbitkan Syarat Naik Kereta Api 2023 pasca PPKM dicabut diantaranya :
- Penumpang dengan usia diatas 18 tahun yang telah melakukan vaksinasi booster (vaksin ke 3) tidak wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Penumpang dengan rentang usia 13 - 17 tahun yang telah melakukan vaksinasi ke - 2 pun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
- Selanjutnya penumpang yang berusia 6 - 12 tahun yang telah vaksin dosis ke 2 dengan keterangan pelaku perjalanan usia 6 -12 tahun yang belum melakukan vaksinasi dengan alasan tertentu wajib mempunyai surat keterangan belum menerima vaksinasi dari pelayanan kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit. Selain itu harus didampingi oleh orang dewasa maupun orang tua yang telah melaksanakan vaksin lengkap baik dosis 1 dan 2 serta booster selama dalam perjalanan.
- Anak dibawah usia 6 tahun mendapat kebijakan bebas dari kewajiban vaksin serta menunjukan hasil negatif rapid test antigen dan tentunya harus didampingi wali yang telah memenuhi syarat perjalanan kereta api
- Selain itu PT Kai pun memberikan keringanan pada pengguna jasa kereta api penderita Komorbid (tidak dapat Vaksinasi karena kondisi medis) yaitu tidak adanya penunjukan hasil negatif tes RT-PCR namun, tetap melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan bahwa penumpang tidak dapat ataupun belum melakukan vaksinasi covid -19.
Itulah syarat naik kereta Api 2023 pasca PPKM dicabut. Semoga informasi ini dapat menjadi bahan referensi dalam perjalanan Anda, serta menambah wawasan.