Dari komposisi gaji tersebut, maka nominal THR yang diterima Wakil Dirut sebesar 90 persen dari nilai THR yang diberikan kepada Dirut.
Sedangkan, tunjangan hari raya untuk anggota Direksi berada di angka 85 persen dari THR Direktur Utama BUMN.
Jika dibandingkan dengan nominal yang diterima Direksi, THR Dewan Komisaris tercatat lebih kecil. Lantaran, gaji Komisaris Utama hanya 45 persen dari upah Direktur Utama.
Dengan demikian, THR Komisaris Utama berada di angka 45 persen dari THR Direktur Utama BUMN.
Sementara, tunjangan hari raya Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5 persen dari THR Direktur Utama. Untuk THR anggota Komisaris tercatat berada di angka 90 persen dari jumlah THR yang diperoleh Komisaris Utama.
(DKH)