Besaran santunan dapat bervariasi tergantung pada kondisi keluarga yang ditinggalkan oleh pensiunan.
Santunan tersebut biasanya mencakup 3 kali gaji terakhir pensiunan, biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta, serta bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta untuk dua orang anak.
Intip Uang Duka Wafat Punah Taspen. (FOTO: MNC MEDIA)
Besaran uang duka yang diterima juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti masa kerja pensiunan dan pangkat terakhirnya.
Untuk mendapatkan uang duka Taspen, ahli waris perlu memenuhi beberapa persyaratan. Mereka harus mengajukan formulir permintaan pembayaran bersama dengan fotokopi SK pensiun, fotokopi surat kematian yang dilegalisir, dan fotokopi KTP ahli waris.
Klaim dapat diajukan melalui mitra layanan Taspen atau bank yang bekerja sama.
Setelah dokumen klaim diterima, Taspen akan memeriksa kelengkapannya dan memberikan keputusan melalui SMS, telepon, atau email.