IDXChannel – Adakah informasi tentang iuran BPJS Kesehatan terbaru 2023? Apakah mengalami kenaikan?
Setiap pergantian tahun, banyak masyarakat Indonesia yang bertanya-tanya, apakah besaran iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan atau tidak. Kenaikan besaran iuran tentu akan memengaruhi banyak lapisan masyarakat, terutama yang menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023
Untuk 2023 ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Iuran BPJS Kesehatan sendiri mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nah, sebenarnya berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru 2023 yang berlaku saat ini?
1. Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK merupakan salah satu segmen peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Besaran iuran yang dikenakan pada peserta PBI-JK adalah Rp42.000 per orang per bulan.
Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan kontribusi Pemerintah Daerah.
2. Peserta BPJS Kesehatan PPU
Peserta dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, dikenakan besaran iuran sebesar 5% dari upah yang diterima, dengan rincian sebagai berikut:
- Sebesar 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
- Sebesar 1% dibayarkan oleh pekerja yang diambil dari upah.
Besaran upah yang dimaksud adalah upah yang dihimpun dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Untuk batas terendahnya adalah upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, sedangkan untuk batas tertingginya adalah Rp12.000.000.