sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jalan Ninja Cara Bayar Denda BPJS Lewat Indomaret

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
27/07/2023 11:05 WIB
Cara bayar denda BPJS lewat Indomaret bisa dilakukan dengan cepat. Langkahnya pun tidak sulit.
Jalan Ninja Cara Bayar Denda BPJS Lewat Indomaret. (FOTO : MNC MEDIA)
Jalan Ninja Cara Bayar Denda BPJS Lewat Indomaret. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Perhitungan Denda BPJS Selama 1 Tahun

Untuk peserta yang telat bayar iuran BPJS selama 1 tahun masih belum dikenakan denda dan status kepesertaan juga akan jadi tidak aktif. 

Nah, jika setelah itu Anda membayar seluruh iuran tertunggak dan langsung menggunakan BPJS Kesehatan untuk jaminan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak pembayaran tersebut, maka kamu wajib untuk membayar denda dengan perhitungan di atas.

Yakni sebesar 5 persen dikali biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan. Baik untuk denda BPJS kelas 3 selama 1 tahun atau kelas lainnya, maksimal tunggakan tetap 12 bulan.

3. Perhitungan Denda BPJS Selama 3 Tahun

Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, untuk denda telat bayar BPJS Kelas 3 selama 3 tahun atau kelas lainnya tetap menggunakan perhitungan yang sama. 

Status peserta akan dinonaktifkan hingga seluruh tunggakan iuran dibayarkan. Setelah itu jika digunakan untuk rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelahnya, maka denda yang dibayar besarnya 5 persen x biaya diagnosis awal atau rawat inap x jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan.

4. Perhitungan Denda BPJS Selama 4 Tahun

Bagaimana jika telat bayar BPJS 4 tahun? Kembali lagi, kasusnya tidak berbeda dengan jika menunggak bayar 1, 2, atau 3 tahun. 

Apabila setelah membayar lunas seluruh tunggakan iuran tersebut, kamu dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari maka denda yang harus dibayar mengikuti perhitungan yang telah disebutkan di atas.

Perlu dicatat, walau Anda terlambat membayar iuran selama 4 tahun, namun dalam perhitungannya maksimal bulan tunggakan adalah 12 bulan. Hal tersebut berlaku untuk seluruh kelas BPJS Kesehatan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement