IDXChannel - Jenis usaha yang dikelola sendiri layak diketahui. Kegiatan ekonomi yang dikelola sendiri merupakan salah satu definisi Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah. Kepemilikan dan pengelolaan UMKM juga dapat sekelompok kecil orang dengan total kekayaan serta penghasilan tertentu.
Ciri usaha ekonomi perorangan biasanya ukuran perusahaan yang kecil karena keterbatasan tempat, pemilik modal yang langsung mengendalikan perusahaan, dan pemilik modal menanggung sendiri keuntungan serta kerugian bisnis.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (18/5/2024), IDX Channel telah merangkum jenis usaha yang dikelola sendiri, sebagai berikut.
Sebutan Jenis Usaha yang Dikelola Sendiri
Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan dan biasanya dikelola dengan modal terbatas dan sederhana. Usaha yang dikelola sendiri sendiri akan mengoptimalkan sumber daya alam, kemampuan, dan bahan baku yang mudah didapatkan. Usaha perorangan dilakukan di rumah pemilik usaha. Hal tersebut karena keterbatasan modal pada usaha yang dikelola sendiri.
Keuntungan dalam mengelola usaha sendiri, yakni pemilik dapat mengoptimalkan kemampuan dan kreativitas diri untuk menciptakan barang ataupun jasa. Setelah itu, pengusaha dapat menentukan sendiri pasar yang ingin dituju. Dalam hal ini, pasar tersebut masih dalam lingkup yang kecil dan sesuai dengan produk atau jasa yang ditawarkan.