sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KBLI: Kepanjangan, Definisi, Cara Cek Online

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
28/03/2022 16:52 WIB
Apa itu KBLI? KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah klasifikasi yang digunakan sebagai pengklasifikasian aktivitas ekonomi Indonesia
KBLI: Kepanjangan, Definisi, Cara Cek Online (Foto: MNC Media)
KBLI: Kepanjangan, Definisi, Cara Cek Online (Foto: MNC Media)

KBLI ini digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau memiliki output, baik berupa barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Hal ini diterapkan guna untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam kaitannya dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. 

Hingga saat ini, terdapat 1.790 kode KBLI untuk klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia. Jumlah tersebut bertambah karena adanya pembaruan sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia, yang menambahkan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017.

Penyusunan KBLI berdasar pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) hingga 4 digit yang disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). Selain itu, KBLI dikembangkan secara rinci hingga 5 digit untuk kegiatan ekonomi khas Indonesia.

Lalu, apa kegunaan dari KBLI tersebut bagi para pelaku usaha? Kegunaan KBLI mencakup beberapa aspek, sepeti:

  • Menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur.
  • Membuat perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain.
  • Mengkomunikasikan informasi dengan institusi-institusi di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Sebagai dasar penentuan kualifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Sebagai dasar penentuan kualifikasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Cara Cek Online KBLI

Untuk mengecek klasifikasi dari usaha atau bisnis yang Anda kelola, Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi OSS di www.oss.go.id, dan melakukan beberapa langkah, seperti:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement