3. Mendapatkan angkutan antar jemput
Karyawan perempuan yang bekerja malam hari wajib mendapatkan antar jemput. Penjemputan biasanya dilakukan pada pukul 23.00 dan diantar kembali ke kediaman di sekitar pukul 05.00 pagi.
Perusahaan harus menentukan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi mudah dijangkau pekerja. Serta lokasi tersebut aman bagi mereka. Kendaraan antar jemput juga harus dipastikan dalam keadaan sehat. Serta harus terdaftar di perusahaan transportasi.
(NDA)