sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Pengertian Domestik Market Obligation

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/01/2024 16:00 WIB
Domestic Market Obligation adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi.
Kenali Pengertian Domestik Market Obligation. (FOTO: MNC MEDIA)
Kenali Pengertian Domestik Market Obligation. (FOTO: MNC MEDIA)

Singkatnya, kebijakan DMO mewajibkan badan usaha untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas kepada negara melalui Badan Pelaksana guna memenuhi kebutuhan domestik. Dasar hukum DMO di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), yang mengatur penggunaan sebesar-besarnya kekayaan alam, termasuk minyak dan gas bumi, untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Perubahan Jumlah DMO Tahunan

Setiap tahun, jumlah DMO untuk tiap komoditas dapat mengalami perubahan. Sebagai contoh, pada tahun 2022, pemerintah menaikkan DMO untuk minyak goreng menjadi 30%, dari sebelumnya 20%. Peningkatan ini dilakukan sebagai respons terhadap kelangkaan minyak goreng yang terjadi.

Kenali Pengertian Domestik Market Obligation. (FOTO: MNC MEDIA)

Pihak-Pihak yang Terkena Kewajiban DMO

Menurut Peraturan Pemerintah 96 tahun 2020, pihak yang dikenai kewajiban DMO adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Tahapan Operasi Produksi. 

Selain itu, pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) juga diwajibkan mematuhi DMO. Mereka harus melaporkan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan DMO kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bentuk Kewajiban DMO

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 96 tahun 2020, terdapat beberapa bentuk kewajiban DMO yang harus dipatuhi oleh badan usaha, antara lain:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement