sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Pengertian Domestik Market Obligation

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/01/2024 16:00 WIB
Domestic Market Obligation adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi.
Kenali Pengertian Domestik Market Obligation. (FOTO: MNC MEDIA)
Kenali Pengertian Domestik Market Obligation. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Domestic Market Obligation adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi kepada negara melalui Badan Pelaksana. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak dan gas bumi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, sesuai yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama.

Bahasa yang disingkat DMO menjadi peraturan yang mengikat badan usaha hasil tambang, mewajibkan mereka untuk tidak hanya mengalokasikan hasil tambang untuk kepentingan komersial semata. Namun, juga harus memperhatikan manfaatnya terhadap kebutuhan energi dalam negeri.

Lantas apa itu penjelasan Domestic Market Obligation? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Pengertian Domestik Market Obligation (DMO)

Pelanggaran terhadap aturan DMO dapat berujung pada sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Singkatnya, kebijakan DMO mewajibkan badan usaha untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas kepada negara melalui Badan Pelaksana guna memenuhi kebutuhan domestik. Dasar hukum DMO di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), yang mengatur penggunaan sebesar-besarnya kekayaan alam, termasuk minyak dan gas bumi, untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Perubahan Jumlah DMO Tahunan

Setiap tahun, jumlah DMO untuk tiap komoditas dapat mengalami perubahan. Sebagai contoh, pada tahun 2022, pemerintah menaikkan DMO untuk minyak goreng menjadi 30%, dari sebelumnya 20%. Peningkatan ini dilakukan sebagai respons terhadap kelangkaan minyak goreng yang terjadi.

Kenali Pengertian Domestik Market Obligation. (FOTO: MNC MEDIA)

Pihak-Pihak yang Terkena Kewajiban DMO

Menurut Peraturan Pemerintah 96 tahun 2020, pihak yang dikenai kewajiban DMO adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Tahapan Operasi Produksi. 

Selain itu, pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) juga diwajibkan mematuhi DMO. Mereka harus melaporkan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan DMO kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bentuk Kewajiban DMO

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 96 tahun 2020, terdapat beberapa bentuk kewajiban DMO yang harus dipatuhi oleh badan usaha, antara lain:

  • Mengutamakan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum melakukan penjualan ke luar negeri.
  • Menjual komoditas mineral dan batu bara sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
  • Menggunakan tenaga kerja setempat atau domestik.
  • Mengutamakan produk dalam negeri sebagai barang modal, peralatan, bahan baku, dan pendukung lainnya.

Sanksi Pelanggaran DMO

Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar DMO bersifat administratif. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, eksplorasi, atau operasi produksi, hingga pencabutan izin usaha seperti IUP.

Itulah penjelasan DMO atau Domestik Market Obligation yang merupakan memegang peran krusial dalam pemenuhan energi domestik dan menjamin penggunaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement