sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali yang Wajib Urus Izin Air Bawah Tanah

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
11/11/2023 16:00 WIB
Siapa yang wajib urus izin air bawah tanah? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara rinci. 
Kenali yang Wajib Urus Izin Air Bawah Tanah . (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali yang Wajib Urus Izin Air Bawah Tanah . (FOTO : MNC MEDIA)

Hal ini menjadi perhatian serius karena pengelolaan air tanah telah diatur dalam undang-undang. Melanggar aturan ini dapat berakibat pada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974, dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara atau denda sebesar 5 juta rupiah.

Mengurus izin SIPA dianggap wajib, terutama bagi pelaku industri yang melakukan pengeboran tanah dengan kedalaman lebih dari 100 meter. 

Ini karena pengeboran dan penggunaan air tanah dapat berdampak negatif pada lingkungan, terutama struktur tanah dan akuifer.

Kenali yang Wajib Urus Izin Air Bawah Tanah . (FOTO : MNC MEDIA)

Persyaratan Izin SIPA Sumur Bor

Bagi yang memerlukan izin SIPA, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  1. Formulir pemohon.
  2. Fotocopy KTP pemohon.
  3. Fotocopy NPWP perusahaan dan pemohon.
  4. Fotocopy SIP (Surat Izin Pengeboran).
  5. Lampiran gambar penampang litologi dari hasil rekaman sumur.
  6. Lampiran gambar bagian penampang konstruksi sumur bor.
  7. Fotocopy hasil Analisa fisika dan kimia air bawah tanah.
  8. Lampiran berita acara pengawasan pemasangan konstruksi dan hasil logging.
  9. Lampiran berita acara pemasangan meter air.
  10. Lampiran berita acara pengawasan pemasangan pompa dan uji debit.
  11. Berita acara peninjauan lapangan.

Proses pengurusan izin SIPA membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 17 hari kerja sejak berkas permohonan diterima. Izin yang diberikan memiliki jangka waktu maksimal 3 tahun, dengan mempertimbangkan ketersediaan air, kondisi lingkungan, dan tujuan penggunaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement