
Kenalkan Apa Itu Leasing Motor dan Cirinya. (FOTO: MNC MEDIA)
Ciri-Ciri Leasing Motor
Agar lebih memahami apa itu leasing motor, berikut beberapa ciri-ciri utama yang perlu diketahui:
1. Kepemilikan Motor
Motor yang disewa melalui leasing tetap menjadi milik lessor (perusahaan leasing). Pengguna hanya memiliki hak guna selama jangka waktu yang disepakati.
2. Jangka Waktu Sewa
Leasing motor biasanya memiliki jangka waktu antara 12 hingga 36 bulan, tergantung pada perjanjian antara kedua belah pihak.
3. Penggunaan Motor
Motor yang disewa harus dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang telah disepakati.
Syarat Pengajuan Leasing Motor
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan leasing motor harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti: