IDXChannel—Kenapa PBB Jombang naik 400 persen? Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang terjadi karena pemerintah setempat melakukan pembaruan Nilai Jual Objek Pajak oleh tim appraisal pihak ketika pada 2022, dan diterapkan mulai 2024.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bapenda Jombang Hartono yang mengakui kenaikan PBB-P2, tetapi besaran kenaikannya bervariasi, sebab ada beberapa warga yang justru mengalami penurunan pajak.
“Ada kasus kenaikan hingga 1.000 persen karena data NJOP lama tidak diperbarui selama bertahun-tahun. Namun tidak semua naik, ada juga yang malah turun,” tutur Hartono dikutip dari catatan iNews (14/8/2025).
Kenaikan PBB rupanya tidak hanya terjadi di Pati, tetapi juga terjadi Jombang. Dari total sekitar 700.000 SPPT di wilayah Jombang, hampir separuhnya mengalami kenaikan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), selebihnya justru mengalami penurunan, sesuai kata Hartono.
Namun lonjakan kenaikan PBB ini tidak semuanya valid alias benar, sebab rupanya banyak hasil survei yang dilakukan tim appraisal tiga tahun silam ternyata tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.