Sehingga Bapenda Jombang bekerja sama dengan pemerintah desa di wilayahnya untuk mendata ulang NJOP pada 2024, pendataan ini pun telah dirampungkan pada November 2024.
Salah satu ketidaksesuaian yang ditemukan misalnya tanah kosong di tepi jalan yang dinilai sebagai lahan strategis, sehingga pajaknya naik signifikan. Bapenda Jombang mengakui kesalahan tersebut dan membuka layanan pengaduan untuk perbaikan NJOP yang salah.
Tercatat ada lebih dari 5.000 warga Jombang yang mengajukan revisi sepanjang 2024, bahkan masih berlanjut hingga Agustus 2025.
Salah satu akibat kenaikan PBB mengakibatkan seorang warga bernama Fattah Rochim yang harus membayar PBB senilai Rp1,3 juta, padahal biasanya dia hanya membayar Rp400.000 per tahun.
Karena terkejut tagihan PBB yang membengkak, Fattah terpaksa membawa celengan galon berisi uang koin ke kantor Bapenda Jombang, uang itu adalah hasil tabungan anak Fattah yang terpaksa digunakan.