IDXChannel – Ada sejumlah dokumen yang dikenakan Bea Meterai dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024 wajib dibubuhi e-meterai sebelum diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dokumen yang dikenakan Bea Meterai untuk seleksi CPNS 2024 adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dari instansi.
Lantas, jenis dokumen apa saja yang dikenakan Bea Meterai? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu sebagai bukti perolehan hak dan/atau perbuatan, baik yang dibuat di dalam maupun di luar negeri yang digunakan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dilansir dari laman DJP Kemenkeu, pengenaan Bea Meterai ini memiliki dasar hukum antara lain: