- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau mengikuti UMP/UMK wilayah masing-masing.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Bekerja di sektor tertentu atau wilayah prioritas.
Jika Anda merasa memenuhi syarat di atas, Anda bisa mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak dengan cara sebagai berikut.
1. Cek Melalui Website Kemnaker
- Buka situs: https://kemnaker.go.id
- Daftar akun jika belum punya.
- Login dan isi profil lengkap (NIK, nama, lokasi kerja, dan lain-lain).
- Setelah data terverifikasi, nantinya akan muncul status Anda yakni Terdaftar, Ditetapkan, atau Disalurkan.
2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan informasi pribadi.
- Status kepesertaan dan penerimaan BSU akan muncul.
3. Gunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi di Google Play atau App Store.
- Login dengan email dan kata sandi terdaftar.
- Pilih menu bantuan pemerintah untuk melihat status BSU.
Nah, itulah beberapa syarat terbaru penerima BSU dan cara mengeceknya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!