IDXChannel - Program Upah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian para pekerja di Indonesia. Bantuan ini disalurkan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja bergaji rendah di tengah dinamika ekonomi nasional.
Hingga awal Januari 2026, para pekerja masih menunggu kejelasan terkait kelanjutan program BSU, mengingat pemerintah belum menyampaikan pengumuman resmi mengenai jadwal pencairannya. Padahal, pada periode sebelumnya, BSU menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga daya beli pekerja sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja di tengah tantangan ekonomi. Lalu, Upah BSU 2026 kapan cair dan bagaimana cara pencairannya?
Apa Itu Upah BSU?
Upah BSU 2026 merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. BSU biasanya disalurkan langsung ke rekening penerima yang telah diverifikasi oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait.
Syarat Penerima Upah BSU 2026
Agar dapat menerima Upah BSU 2026, pekerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki upah di bawah batas tertentu sesuai ketentuan pemerintah
- Bukan penerima bantuan sosial lain yang serupa
Data penerima akan diverifikasi secara berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.