IDXChannel – Keuntungan dan risiko Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) bisa dikatakan relatif sama dengan produk atau jenis Reksa Dana yang lainnya. Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini sendiri merupakan wadah yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari Pemodal Profesional.
Dari modal yang sudah dihimpun tersebut, selanjutnya akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, seperti sektor riil, sektor infrastruktur dan juga lain lain.
Adapun yang dimaksud dengan pemodal profesional yakni pemodal yang memang memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan dan mampu melakukan analisis risiko terhadap Reksa Dana yang Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Sekadar diketahui, Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasii Kolektif Penyertaan Terbatas nantinya hanya dapat ditawarkan secaraa terbatas pula kepada Pemodal Profesional dan tidak boleh atau dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum.
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasii Kolektif Penyertaan Terbatas ini juga dilarang dimiliki oleh lima puluh pihak atau lebih. Dengan demikian, keuntungan jika investor memiliki Reksa Dana KIK Penyertaan Terbatas adalah:
1. Pengelolaan Reksa Dana secara profesional
Jika anda memiliki RDPT, nantinya RDPT Anda akan dikelola manajer investasi yang terdaftar dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi RDPT Anda akan dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal makro dan mikro ekonomi, pemilihan kelas aset, tujuan investasi, diversifikasi investasi, instrumen, counter-party, penentuan jangka waktu penempatan, serta administrasinya.
2. Hasil Investasi RDPT yang kompetitif
Hasil yang akan diterima dari RDPT ini sangat kompetitif jika dibandingkan investasi dengan jangka waktu yang sama.
3. Investasi RDPT sangat transparansi
RDPT biasanya ditawarkan lewat penawaran terbatas yang harus diikuti dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RDPT ini memberikan informasi yang sangat transparan kepada investor terkait komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, resiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu, untuk proses pembukuannya sendiri biasa dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yakni Bank Kustodian.
Pembukaan ini pun wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait Keuntungan dan risiko Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), serta manfaat dan kewajibannya relatif sama dengan produk atau jenis Reksa Dana lainnya. Adapun perbedaannya yaitu Reksa Dana KIK RDPT ini ditujukan khusus kepada investor profesional, sehingga cara penjualannya juga tidak ditawarkan secara ritel seperti Reksa Dana biasanya dan ditawarkan serta dijual langsung oleh Manajer Investasi.