sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Tunggu 1 Bulan BPJS Ketenagakerjaan Terhitung Sejak Kapan?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
15/02/2024 08:30 WIB
Masa tunggu 1 bulan BPJS terhitung sejak kapan? Klaim pekerja setelah resign dari sebuah perusahaan tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri.
Masa Tunggu 1 Bulan BPJS Ketenagakerjaan Terhitung Sejak Kapan? (Foto: MNC Media)
Masa Tunggu 1 Bulan BPJS Ketenagakerjaan Terhitung Sejak Kapan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Masa tunggu 1 bulan BPJS terhitung sejak kapan? Klaim pekerja setelah resign dari sebuah perusahaan tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri. Anda harus menunggu kurang lebih 1 bulan untuk mengurusnya.

Setelah itu, Anda bisa mengurusnya secara online dengan membuka situs BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dan klik simpan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (15/2/2024), IDX Channel telah merangkum masa tunggu 1 bulan BPJS terhitung sejak kapan, sebagai berikut.

Masa Tunggu 1 Bulan BPJS Terhitung Sejak Kapan?

Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Peserta BPJS yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).

Itulah informasi terkait masa tunggu 1 bulan BPJS terhitung sejak kapan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement