IDXChannel - Mobil tarikan leasing apakah aman dibeli? Secara umum, membeli mobil bekas tarikan leasing adalah legal dan hal lumrah. Namun, Anda perlu hati-hati dan selektif sebelum membelinya.
Saat membeli mobil lelang tarikan leasing adalah memastikan bahwa semua proses administrasi keuangan dari mobil tersebut sudah terselesaikan dengan baik. Jangan sampai ketika mobil sudah dibeli kemudian terdapat pihak leasing yang menghubungi Anda karena mobil ternyata masih bermasalah.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (16/5/2024), IDX Channel telah merangkum mobil tarikan leasing apakah aman, sebagai berikut.
Mobil Tarikan Leasing Apakah Aman?
Mobil lelang tarikan leasing adalah mobil hasil kredit macet yang dijual kembali melalui proses lelang. Unit kendaraan tersebut terpaksa ditarik kembali oleh pihak leasing karena pihak debitur kesulitan untuk membayar angsuran dari mobil yang telah dibelinya.
Perusahaan leasing adalah pemilik sah mobil namun kepemilikan mobil nantinya dapat dialihkan kepada pelanggan. Jadi, ketika seseorang ingin membeli sebuah mobil dengan sistem leasing maka sebenarnya mobil tersebut telah dibayar lunas oleh perusahaan leasing.