sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Membeli Mobil Tarikan Leasing, Apakah Aman?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
16/05/2024 11:45 WIB
Mobil tarikan leasing apakah aman dibeli? Secara umum, membeli mobil bekas tarikan leasing adalah legal dan hal lumrah.
Membeli Mobil Tarikan Leasing, Apakah Aman? (Foto: MNC Media)
Membeli Mobil Tarikan Leasing, Apakah Aman? (Foto: MNC Media)

Ketika pelanggan atau debitur tidak sanggup untuk membayar angsuran yang sudah ditentukan, maka perusahaan leasing berhak untuk menariknya kembali. Keamanan dalam melakukan pembelian tergantung dari tempat Anda membelinya. Perlu diketahui bahwa membeli mobil bekas tarikan leasing legal untuk dilakukan.

Meskipun demikian, agar Anda terhindar dari masalah maka harus membelinya dari balai lelang mobil profesional dan terpercaya. Sebelum membeli mobil tarikan leasing, Anda harus melakukan pemeriksaan pada kelengkapan surat-surat kendaraan.

Hal ini wajib dilakukan karena bisa jadi mobil terpaksa ditarik oleh pihak leasing di jalan sehingga kelengkapan surat-suratnya tidak ada. Oleh karena itu, pastikan unit mobil lelang tersebut dilengkapi dengan surat-surat kendaraan mulai dari STNK, BPKB, faktur, hingga Surat Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Pelepasan Hak Kendaraan.

Surat Pelepasan Hak adalah dokumen atau surat yang dibuat oleh perusahaan yang akan melelang atau menjual mobil atas nama perusahaan. Nantinya, dokumen ini akan Anda perlukan untuk proses balik nama yaitu dari nama PT ke nama pribadi.

Itulah informasi terkait mobil tarikan leasing apakah aman yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement