Fungsi Asuransi, Jenis dan Tips Memilihnya
Melansir CIMB Niaga (20/2), pada umumnya produk asuransi memiliki lima fungsi, yakni:
- Memberikan rasa aman dan perlindungan kepada nasabahnya
- Meringankan beban finansial nasabah ketika terjadi risiko
- Meminimalisir potensi kerugian finansial
- Membantu nasabah merencanakan masa depan lebih leluasa
- Menginvestasikan uang untuk kebutuhan proteksi yang urgent
Ada banyak jenis asuransi di Indonesia. Produk asuransi di tiap negara bisa berbeda-beda, mengikuti perbedaan risiko yang dialami masyarakatnya. Misalnya Amerika Serikat yang memiliki asuransi rumah karena negara tersebut sering mengalami bencana angin badai.
Berikut ini adalah beberapa jenis asuransi:
1. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan memberikan proteksi kepada nasabah dari risiko-risiko kesehatan yang mungkin terjadi di masa mendatang. Asuransi kesehatan dapat mengganti biaya operasi, biaya rawat inap, dan biaya obat sesuai cakupan pertanggungan yang dipilih.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan proteksi finnsial kepada keluarga nasabah jika nasabah meninggal dunia atau cacat permanen. Keluarga nasabah akan mendapatkan santunan sesuai perjanjian dan premi yang dibayarkan nasabah.
3. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan memberikan proteksi terhadap aset kendaraan nasabah. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi jika tertanggung mengalami kerusakan kendaraan, kehilangan, atau kecelakaan.