IDXChannel - Pajak langsung dan tidak langsung layak diketahui. Perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung bisa terlihat dari objek pajaknya. Pajak langsung dibebankan kepada pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu individu atau badan usaha.
Sementara, pajak tidak langsung dibebankan kepada barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan oleh individu atau badan usaha. Jenis pajak ini nantinya diteruskan kepada konsumen akhir melalui harga barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen atau penjual.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (21/5/2024), IDX Channel telah merangkum pajak langsung dan tidak langsung, sebagai berikut.
Pengertian Pajak Langsung dan Tidak Langsung
1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak. Artinya, beban pajak langsung tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Pajak langsung ini dibebankan kepada para wajib pajak berdasarkan kemampuan ekonomi atau penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Pengelompokkan jenis pajak langsung mengacu pada cara pemungutannya.