IDXChannel - Memiliki rumah atau hunian sebelum menikah adalah impian semua orang. Namun pada realisasinya hal tersebut tidaklah mudah diwujudkan.
Ada yang setelah menikah baru mulai mencicil rumah atau bahkan membelinya dengan tunai. Tentu saja itu dilakukan oleh pasangan yang mana saling memberikan tabungannya masing-masing.
Lantas, apakah memiliki rumah sebelum menikah wajib hukumnya? Menurut Perencana Keuangan sekaligus pendiri dari Mitra Rencana Edukasi, atau MRE, Mike Rini Sutikno menyatakan bahwa hal tersebut kembali ke diri masing-masing individu.
"Menurut saya, urusan membeli rumah tidak harus dikaitkan dengan pernikahan. Pasalnya, bagi seorang single membeli rumah adalah bentuk investasi yang memang harus dilakukan," kata dia kepada IDXChannel belum lama ini melalui sambungan telepon.
Mike melanjutkan, memang alangkah baiknya jika membeli sebuah hunian karena selain untuk investasi, juga menjadi syarat ketika ingin hidup mandiri.