IDXChannel - Nikah di KUA bayar berapa? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara detail.
Menikah merupakan salah satu momen yang sangat penting dalam kehidupan setiap individu. Sebelum memasuki fase pernikahan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk proses pernikahan itu sendiri.
Lantas nikah di KUA bayar berapa? Yuk intip penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Aturan Terbaru Tentang Menikah di KUA
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah mengatur persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedur yang harus diikuti. Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Nikah di KUA
Jika Anda bertanya nikah di KUA bayar berapa. Nilanya adalah gratis jika dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, jika ingin melangsungkan akad nikah di luar jam kerja atau di tempat lain, biayanya adalah Rp600 ribu.
Persyaratan Nikah di KUA
Calon mempelai harus melampirkan beberapa dokumen saat mengajukan permohonan pernikahan di KUA, antara lain:
- Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua mempelai.
- Surat keterangan menikah (model N1).
- Surat keterangan asal-usul mempelai (model N2).
- Surat pernyataan persetujuan dari kedua mempelai (N3).
- Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7).
- Biaya pencatatan sebesar Rp30.000.
- Dispensasi dari pengadilan jika calon pengantin belum cukup umur.
- Surat izin dari instansi terkait jika salah satu mempelai adalah anggota TNI/Polri.
- Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang telah bercerai sebelum UU No. 7 tahun 1989.
- Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah atau pejabat berwenang (model N6).
Nikah di KUA Bayar Berapa? Yuk Intip Nilai dan Persyaratannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Persyaratan untuk Laki-laki
Calon mempelai pria harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia minimal 19 tahun.
- Surat pengantar dari RT/RW yang diserahkan ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan dokumen model N1, N2, N3, dan N4.
- Jika duda, harus mengisi dokumen model N6 dan menyerahkan bukti kematian istri.
- Akta cerai atau bukti talak jika pernah bercerai sebelumnya.
- Fotokopi KTP, akta lahir, dan kartu keluarga.
- Pas foto 3x2 dengan latar belakang merah atau biru, tergantung dari daerah asal calon istri.
- Surat izin dari atasan jika merupakan anggota TNI/Polri.
- Dispensasi dari pengadilan jika usia di bawah 19 tahun.
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Persyaratan untuk Perempuan
Calon mempelai wanita juga harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia minimal 19 tahun.
- Surat pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan dokumen model N1, N2, N3, dan N4 di kantor desa atau kelurahan setempat.
- Jika janda, harus mengisi dokumen model N6 dan menyerahkan bukti kematian suami.
- Akta cerai atau bukti talak jika pernah bercerai sebelumnya.
- Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas dan bukti imunisasi.
- Fotokopi KTP, akta lahir, dan kartu keluarga.
- Pas foto 3x2 dengan latar belakang merah atau biru, tergantung dari daerah asal calon suami.
- Surat izin dari atasan jika merupakan anggota TNI/Polri.
- Dispensasi dari pengadilan jika usia di bawah 19 tahun.
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Langkah-langkah untuk Menikah di KUA
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melangsungkan pernikahan di KUA:
- Meminta surat pengantar pernikahan dari RT setempat.
- Membawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
- Mengajukan permohonan pernikahan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan di KUA.
- Data akan diperiksa oleh petugas KUA.
- Menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA.
- Melangsungkan akad nikah di KUA pada hari yang ditentukan.
Secara keseluruhan, melangsungkan pernikahan di KUA merupakan pilihan yang umum bagi pasangan yang ingin menikah sesuai dengan ajaran agama Islam. Proses pernikahan di KUA akan dibantu oleh petugas KUA mulai dari persiapan hingga pelaksanaan akad nikah.
Dengan demikian, menikah di KUA menjadi salah satu cara yang praktis dan mudah bagi pasangan dalam mengurus pernikahan mereka. Namun, di balik proses administratifnya, pernikahan juga memerlukan komitmen dan upaya sungguh-sungguh dari kedua belah pihak untuk membangun hubungan yang sehat dan bahagia.
Itulah penjelasan dan jawaban nikah di KUA bayar berapa. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)