sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nikah di KUA Bayar Berapa? Yuk Intip Nilai dan Persyaratannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
17/02/2024 17:00 WIB
Nikah di KUA bayar berapa? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara detail. 
Nikah di KUA Bayar Berapa? Yuk Intip Nilai dan Persyaratannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Nikah di KUA Bayar Berapa? Yuk Intip Nilai dan Persyaratannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Persyaratan Nikah di KUA

Calon mempelai harus melampirkan beberapa dokumen saat mengajukan permohonan pernikahan di KUA, antara lain:

  1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua mempelai.
  2. Surat keterangan menikah (model N1).
  3. Surat keterangan asal-usul mempelai (model N2).
  4. Surat pernyataan persetujuan dari kedua mempelai (N3).
  5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
  6. Surat pernyataan hendak menikah (model N7).
  7. Biaya pencatatan sebesar Rp30.000.
  8. Dispensasi dari pengadilan jika calon pengantin belum cukup umur.
  9. Surat izin dari instansi terkait jika salah satu mempelai adalah anggota TNI/Polri.
  10. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang telah bercerai sebelum UU No. 7 tahun 1989.
  11. Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah atau pejabat berwenang (model N6).

Nikah di KUA Bayar Berapa? Yuk Intip Nilai dan Persyaratannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Persyaratan untuk Laki-laki

Calon mempelai pria harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Berusia minimal 19 tahun.
  2. Surat pengantar dari RT/RW yang diserahkan ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan dokumen model N1, N2, N3, dan N4.
  3. Jika duda, harus mengisi dokumen model N6 dan menyerahkan bukti kematian istri.
  4. Akta cerai atau bukti talak jika pernah bercerai sebelumnya.
  5. Fotokopi KTP, akta lahir, dan kartu keluarga.
  6. Pas foto 3x2 dengan latar belakang merah atau biru, tergantung dari daerah asal calon istri.
  7. Surat izin dari atasan jika merupakan anggota TNI/Polri.
  8. Dispensasi dari pengadilan jika usia di bawah 19 tahun.
  9. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Persyaratan untuk Perempuan

Calon mempelai wanita juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Berusia minimal 19 tahun.
  2. Surat pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan dokumen model N1, N2, N3, dan N4 di kantor desa atau kelurahan setempat.
  3. Jika janda, harus mengisi dokumen model N6 dan menyerahkan bukti kematian suami.
  4. Akta cerai atau bukti talak jika pernah bercerai sebelumnya.
  5. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas dan bukti imunisasi.
  6. Fotokopi KTP, akta lahir, dan kartu keluarga.
  7. Pas foto 3x2 dengan latar belakang merah atau biru, tergantung dari daerah asal calon suami.
  8. Surat izin dari atasan jika merupakan anggota TNI/Polri.
  9. Dispensasi dari pengadilan jika usia di bawah 19 tahun.
  10. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Langkah-langkah untuk Menikah di KUA

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melangsungkan pernikahan di KUA:

  1. Meminta surat pengantar pernikahan dari RT setempat.
  2. Membawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
  3. Mengajukan permohonan pernikahan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan di KUA.
  4. Data akan diperiksa oleh petugas KUA.
  5. Menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA.
  6. Melangsungkan akad nikah di KUA pada hari yang ditentukan.

Secara keseluruhan, melangsungkan pernikahan di KUA merupakan pilihan yang umum bagi pasangan yang ingin menikah sesuai dengan ajaran agama Islam. Proses pernikahan di KUA akan dibantu oleh petugas KUA mulai dari persiapan hingga pelaksanaan akad nikah. 

Dengan demikian, menikah di KUA menjadi salah satu cara yang praktis dan mudah bagi pasangan dalam mengurus pernikahan mereka. Namun, di balik proses administratifnya, pernikahan juga memerlukan komitmen dan upaya sungguh-sungguh dari kedua belah pihak untuk membangun hubungan yang sehat dan bahagia.

Itulah penjelasan dan jawaban nikah di KUA bayar berapa. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement