Ketika Anda ditilang oleh polisi karena pelanggaran terhadap salah satu aturan lalu lintas di jalan raya, Anda akan mendapatkan surat tilang yang memuat nomor register penilangannya. Jika nomor registrasi tilang tidak ditemukan, maka Anda pun tidak akan bisa melakukan pembayaran denda tilang di bank sehingga Anda perlu melakukan pembayaran denda ke polisi yang bersangkutan.
Namun sebelum melakukan pembayaran denda, Anda perlu memastikan terlebih dulu nomor registrasi tilang Anda. Sebab, prosedur penilangan yang sesuai aturan adalah petugas polisi memberikan nomor registrasi penilangan kepada pengendara yang melanggar.
Adapun cara melakukan pembayaran denda e-tilang dengan nomor registrasi tilang lewat teller bank bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut.
1. Ambil Nomor Antrean
Ambil nomor antrean ke teller di kantor cabang bank yang Anda gunakan. Anda juga perlu mengambil slip setoran untuk pembayaran denda tilang online lewat teller.
2. Isi Nomor Registrasi Tilang
Penilangan elektronik ini dilakukan oleh polisi di mana pelanggar akan mendapatkan surat resmi yang berisi identitas pengendara tersebut. Pada surat tilang tersebut, terdapat nomor seri sebanyak 15 digit yang perlu dimasukkan pada slip pembayaran sebelum Anda menuju teller.