IDXChannel – Rumus penyusutan garis lurus merupakan salah satu cara menghitung penyusutan aset yang paling sederhana dan umum digunakan.
Penyusutan garis lurus menyebabkan biaya aset berwujud secara merata selama masa manfaatnya. Metode ini cukup mudah dipahami sehingga menjadi metode penyusutan yang paling umum digunakan dalam akuntansi.
Misalnya, Anda membeli pesawat untuk bisnis Anda. Metode penyusutan garis lurus ini membantu Anda mendistribusikan biaya pesawat secara merata selama bertahun-tahun pesawat tersebut akan Anda gunakan.
Lantas, bagaimana rumus penyusutan garis lurus dan cara menghitungnya? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Rumus Penyusutan Garis Lurus
Penyusutan garis lurus adalah metode penghitungan penyusutan aset tetap di mana nilai aset berkurang secara konstan atau tetap setiap tahun sepanjang masa manfaatnya.
Metode ini dianggap paling sederhana dan umum digunakan karena pembagiannya yang merata. Dengan menggunakan metode penyusutan garis lurus, aset diasumsikan memiliki penggunaan dan manfaat yang sama setiap tahun hingga mencapai nilai sisa atau tidak lagi digunakan. Adapun rumus penyusutan garis lurusnya adalah sebagai berikut.
Rumus Biaya Penyusutan = (Biaya Perolehan Aset – Nilai Residu atau Sisa) / (Masa Manfaat Aset)
Komponen Rumus:
- Biaya Perolehan: Biaya awal untuk memperoleh dan membuat aset siap digunakan.
- Nilai Residu atau Sisa: Nilai perkiraan aset pada akhir masa manfaatnya.
- Masa Manfaat: Perkiraan waktu penggunaan aset atau umur ekonomis aset, biasanya dinyatakan dalam tahun.
Cara Menghitung Penyusutan Garis Lurus
Untuk menghitung penyusutan garis lurus, Anda perlu mengetahui biaya perolehan aset, nilai sisa, dan masa manfaat asetnya. Berikut contoh perhitungan penyusutan garis lurus yang bisa Anda jadikan referensi.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan membeli mesin dengan harga perolehan sebesar Rp500.000.000, nilai sisa Rp25.000.000, dan masa manfaat selama 5 tahun. Maka nilai penyusutannya adalah sebagai berikut.
Rumus Biaya Penyusutan = (Biaya Perolehan Aset – Nilai Residu atau Sisa) / (Masa Manfaat Aset)
Biaya Penyusutan = (Rp500.000.000 - Rp25.000.000) / 5
Biaya Penyusutan = Rp95.000.000
Jadi, penyusutan tahunan untuk mesin tersebut adalah Rp95.000.000. Artinya, nilai mesin akan berkurang sebesar Rp95.000.000 setiap tahun selama 5 tahun.
Itulah pembahasan mengenai rumus penyusutan garis lurus dan cara menghitungnya yang perlu Anda pahami.