Barang yang Dikenakan PPnBM
Dalam praktiknya, beberapa barang bisa dikenakan PPnBM. Nah, berikut adalah beberapa barang yang akan dikenakan PPnBM menurut PP Nomor 61 Tahun 2020:
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kelompok balon udara.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Itulah beberapa informasi mengenai pajak mobil mewah di Indonesia 2023 yang penting untuk diketahui.