IDXChannel – Informasi terkait pajak mobil mewah di Indonesia 2023 tentu penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pajak yang diketahui memiliki nominal yang cukup besar adalah pajak mobil mewah.
Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2023
Pajak mobil mewah merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan oleh para pemilik kendaraan kelas atas. Nah, sebenarnya berapakah besaran pajak mobil mewah di Indonesia 2023?
Sebelum mengetahui pajak mobil mewah, Anda harus mengetahui apa itu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dilansir dari situs Kemenkeu, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5, suatu barang dikenakan PPnBM dengan beberapa pertimbangan, antara lain:
- Keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
- Pengendalian konsumsi barang mewah
- Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- Pengamanan penerimaan negara
Untuk tarifnya, PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200% berdasarkan UU PPN Pasal 8. Selain itu, perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.