Namun umumnya perusahaan menerapkan ketentuan dan persyaratan dalam prosedur berhenti kerja. Melansir Mekari Talenta (2/2), berikut ini adalah ketentuan umum bagi karyawan untuk mendapatkan paklaring:
1. Masa Kerja Minimal
Biasanya perusahaan mensyaratkan karyawan untuk memiliki masa kerja minimal satu tahun untuk dapat mengajukan pembuatan paklaring. Masa kerja menjadi indikator bahwa karyawan telah berkontribusi dalam jangka waktu tertentu.
Perusahaan menerapkan syarat masa kerja minimal satu tahun untuk memastikan bahwa karyawan telah memiliki pengalaman yang memadai terkait tugas dan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan begitu perusahaan dapat menilai kontribusi karyawan.
2. Mengajukan Resign dengan Baik
Resign adalah keputusan yang lumrah terjadi di kalangan karyawan. Setiap perusahaan memiliki prosedur pengajuan berhenti kerja yang sebaiknya diikuti oleh karyawan yang hendak resign. Mengikuti prosedur menunjukkan profesionalisme yang baik.
3. Memenuhi Kewajiban Sebelum Resign
Biasanya sebelum resign, karyawan harus menyelesaikan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Misalnya, penyelesaikan tugas-tugas yang menjadi wewenangnya, mengalihkan sisa-sisa pekerjaan kepada pengganti, dan sebagainya.