- Setiap pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut berhak mendapatkan THR.
- Karyawan tetap atau kontrak yang telah bekerja minimal 1 bulan.
- Pekerja harian lepas dengan perhitungan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
- Karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya masih bisa menerima THR jika memenuhi persyaratan tertentu.
Rumus Perhitungan THR 2025
Jumlah THR yang diterima oleh karyawan akan dihitung berdasarkan masa kerja dan status karyawan tersebut.
Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir atau satu kali gaji. Sementara itu, jika karyawan tersebut bekerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja secara proporsional.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000. Perhitungan ini ditujukan guna memastikan keadilan bagi semua karyawan, baik yang telah bekerja lama maupun yang baru bergabung.
Adapun jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan.
- Teguran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
- Pembekuan izin usaha jika tidak ada perbaikan setelah peringatan.
Itulah panduan lengkap perhitungan THR 2025 yang bisa Anda jadikan pedoman untuk menghitung besaran tunjangan yang akan Anda terima. THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memahami rumus dan cara perhitungannya, karyawan bisa mengetahui haknya.